Tingkatkan Kinerja PPID, Sekjen Kemenkumham RI Gelar Lokakarya

7 April 2021, 20:56 WIB
Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID digelar Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Rabu 7 April 2021. /Dok Humas Kanwil Kemenkumham Bali

 

INDOBALINEWS - Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menggelar Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID pada Rabu 7 April 2021 yang berlangsung secara virtual maupun offline dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Acara yang diikuti oleh para humas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia ini dibuka oleh Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Heni Susila Wardoyo.

Menurut Heni, lokakarya ini digelar dalam rangka peningkatan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Lidah Buaya Bisa Bikin Buah Potong Lebih Awet Hingga 9 Hari, Ini Hasil Penelitiannya

Baca Juga: Lama Pisah Ranjang, Isteri Temukan Suami Tewas di Atas Kasur dengan Kondisi Mencurigakan

"Dengan diadakannya kegiatan lokakarya ini, diharapkan dapat memperoleh wawasan tentang bagaimana cara membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi sehingga informasi publik yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM itu mudah diakses oleh publik," ujar Heni Susila Wardoyo yang dikutip indobalinews.com.

Dalam kesempatan itu dibahas juga Undang-undang No. 14 Tahun 2008 yang mengatakan bahwa Kemenkumham sebagai salah satu badan publik wajib menyediakan, kemudian memberikan dan menertibkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Heni juga melihat dalam pembanguna Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) membutuhkan peran aktif dari PPID. Pengelolaan dan desimimasi informasi yang baik menjadi salah satu indicator suatu instansi melayak menyandang redikat WBK/WBBM.

Tim Humas Kanwil Kemenkumham Bali mengikuti Lokakarya Peningkatan Kinerja PPID yang digelar Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) Rabu 7 April 2021. Dok Humas Kemenkumham Bali

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Derita Lewati Pandemi di Bali, Guide Jepang Gantung Diri

Baca Juga: Terjerat Pinjaman Online Mahasiswi Tewas Gantung Diri di Jendela Kamar Kos

Dalam kesempatan itu Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), menyampaikan pentingnya PPID dan regulasi yang mengaturnya. Secara konstitusional, setiap individu memiliki hak untuk memperoleh informasi yang didasarkan pada Pasal 28 Huruf F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Informasi Publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara negara atau badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Baca Juga: Kapolri Cabut Larangan untuk Media : Korps Bhayangkara Perlu Kritik Saran Dari Masyarakat

Lebih lanjut Heni mengatakan di tahun 2020, Kemenkumham telah melayani sebanyak 30 permintaan informasi dan semuanya terselesaikan dengan baik. Selama dua tahun berturut-turut, Kemenkumham meraih predikat Cukup Informatif.

"Tahun ini dan tahun-tahun mendatang diharapkan adanya peningkatan pelayanan kualitas pelayanan informas sehingga Kemenkumham bisa meraih predikat Menuju Informatif bahkan Informatif," tandasnya.***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler