Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dicekal sejak 27 April 2021

30 April 2021, 18:32 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

INDOBALINEWS - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal bepergian ke luar negeri sejak 27 April 2021.

Pencekalan itu merupakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara wali kota Tanjungbalai pada 2020-2021.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah mengonfirmasi pencekalan terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersebut.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif, dikutip dari Antara, Jumat 30 April 2021.

Kata dia pencekalan terhadap politisi Golkar tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan yang dimulai sejak 27 April 2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah bersurat ke Ditjen Imigrasi terkait cekal Azis Syamsuddin dan dua orang lainnya.

Baca Juga: THR Sebesar Rp190 Miliar Dibagikan untuk 40 Ribu Aparatur Negara hingga Pensiunan di Bali

"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," katanya.

Kata dia langkah pencegahan ke luar negeri untuk kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak tetap berada di wilayah Indonesia.

Pada Rabu 28 April 2021 KPK telah menggeledah ruang kerja Azis di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.***

Editor: M. Jagaddhita

Tags

Terkini

Terpopuler