BPSPL Denpasar Kuburkan Bangkai Hiu Paus Terdampar di Pantai Bayem Tulungagung

- 30 April 2021, 14:26 WIB
Hiu paus dikuburkan di Pantai Bayem dengan jarak 10 meter dari bibir pantai dan kedalaman 3 meter
Hiu paus dikuburkan di Pantai Bayem dengan jarak 10 meter dari bibir pantai dan kedalaman 3 meter /Dok. Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP

INDOBALINEWS – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menguburkan seekor hiu paus yang terdampar kemudian mati di Pantai Bayem, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

"Hiu paus dikuburkan di Pantai Bayem dengan jarak 10 meter dari bibir pantai dan kedalaman 3 meter," jelas Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso dalam keterangan tertulis diterima IndoBaliNews, Jumat 30 April 2021.

Diterangkan,pada 22 April 2021, BPSPL Denpasar mendapatkan laporan adanya hiu paus atau Rhincodon typus yang terdampar dalam kondisi hidup sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga: Pembudidaya Milenial Kreatif Diajak Kembangkan Pakan Mandiri untuk Tambak Udang

Ukuran hiu paus terdampar ini mencapai 740 cm dengan bobot diperkirakan 2 ton, berjenis kelamin jantan dengan kondisi belum mengalami pengapuran serta tidak terdapat bekas luka pada tubuh.

Terdamparnya hiu paus diduga karena sedang mengejar makanannya yaitu ikan teri dan ikan lemuru ukuran kecil.

Hewan dilindungi itu ditemukan tersangkut jaring nelayan yang dipasang di sepanjang bibir pantai. Di perairan Tulungagung juga sedang musim penangkapan ikan teri dan ikan lemuru,” jelas Yudi.

Baca Juga: Tidak Berpotensi Tsunami, Bali Digoyang Gempabumi Tektonik M5,1 Jelang Subuh

Nelayan dan masyarakat sekitar berusaha untuk mengembalikan hiu paus tersebut kembali ke tengah laut, akan tetapi kondisi hiu paus sudah mengapung dan lemas.

Dijelaskan Yudi, masyarakat nelayan bersama Poskamladu TNI AL, Basarta, Pelabuhan Perikanan Pantai Popoh, Polsek Besuki dan Koramil Besuki menarik bangkai hiu paus ke arah pantai untuk proses penanganan lebih lanjut.

Sosialisasi terhadap masyarakat tentang status perlindungan hiu paus sesuai dengan Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013 sebelumnya telah dilakukan, sehingga warga telah mengetahui tindakan yang harus dilakukan dalam menghadapi kondisi tersebut.

Baca Juga: Amien Rais Deklarasikan Partai Ummat, Lawan Kezaliman Tegakkan Keadilan Pilih Jalan Konstitusional

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Tb. Haeru Rahayu dalam keterangannya menyampaikan bahwa, hiu paus merupakan satu-satunya jenis ikan hiu yang sejak tahun 2013.

Dijelaskan, hiu paus statusnya dilindungi secara penuh melalui Kepmen KP Nomor 18 Tahun 2013.

Telah diterbitkan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Hiu Paus (Rhincodon typus) Tahun 2021-2025 pada tanggal 1 Maret 2021 dan diluncurkan pada penyelenggaraan Simposium Hiu dan Pari di Indonesia ke-3 di Jakarta, Rabu 7 April 2021. ***

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x