25 Persen ASN di Tujuh Kementerian Ini Wajib Work From Bali hingga Akhir 2021

29 Mei 2021, 11:16 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno telah mengawali bekerja dari Bali. Tampak Sandiaga saat beraktivitas di ruang kerjanya, di Politeknik Pariwisata Bali, Nusa Dua, Kamis 27 Mei 2021. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Kebijakan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan tentang program Work from Bali akan segera direalisasikan hingga akhir 2021.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Vinsensius Jemadu mengatakan pemerintah mewajibkan 25 persen aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari Bali (Work from Bali).

Ada tujuh kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang bakal melaksanakan kebijakan bekerja dari Bali tersebut.

Baca Juga: Work from Bali, Tujuh Kementerian Bakal Gunakan Akomodasi di Nusa Dua untuk Beraktivitas 

Ia menyebut tujuh kementerian tersebut adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Investasi.

Vinsensius Jemadu mengatakan kuota ASN yang diwajibkan bekerja di Bali akan mempertimbangkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ia menambahkan kebijakan tersebut juga mempertimbangkan aturan Work from Office (WFO) bagi ASN yang hanya 50 persen.

"Kami mengusulkan saat ini kalau kami lihat bahwa Work from Office itu sekitar 50 persen. Nah, kalau itu bisa dibagi dua, 25 persen yang Work from Office, 25 persen yang Work from Bali dengan memaksimalkan existing budget yang ada," kata Vinsensius Jemadu, dikutip dari RRI, Sabtu 29 Mei 2021.

Baca Juga: Insan Pariwisata Dorong Pemerintah Pusat Segera Realisasikan Work From Bali 

Menurut Vinsensius Jemadu kebijakan pemerintah ini bakal mendorong pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19. Pasalnya, dengan 25 persen ASN bekerja di Bali secara otomatis akan mendongkrak okupansi hotel di wilayah tersebut.

"Lagi pula, kalau memang benar biaya akomodasi dihitung bulanan, katakanlah Rp3 juta atau Rp4 juta per bulan, satu kamar untuk akomodasi di Bali, saya kira itu bisa dibuat sedemikian rupa sehingga ASN itu secara bergantian, secara bergelombang sampai dengan akhir tahun melakukan Work From Bali," kata Vinsensius Jemadu.***

 

 

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler