Dokter Lois Sebar Hoax di 3 Platform Medsos, Dr Tirta: Covid Itu Ada, Berantas Hoax Sampai Akarnya

13 Juli 2021, 10:28 WIB
Unggahan dokter Lois di MEdsos yang membuat keonaran di masyarakat. /Tangkapan layar Instagram @dr_lois7/PRMN Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

INDOBALINEWS - Menyusul penangkapan yang dilakukan kepada dokter Lois karena menyebarkan berita hoax dan membuat keonaran di masyaraka, dr Tirta lewat akun Instagramnya @dr.tirta mengapresiasi langkah  kepolisian untuk memberantas hoax.

"Terimakasi Polri, Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Ikatan Dokter Indonesia dan semua pihak yang mendukung. Hoax adalah hoax, Covid itu Ada," tulis dr.Tirta dalam unggahannya Selasa 13 Juli 2021.

Ia juga mengunggah screenshot artikel media massa yang memberitakan bahwa dr.Lois sudah ditetapkan menjadi tersagka kasus hoax soal corona dengan ancama 10 tahun penjara.

Baca Juga: Hampir Penuh, RS Wangaya Denpasar Akan Tambah Kapasitas Ruang Isolasi Covid-19

Dikatakannya juga meski begitu pekerjaan rumah (PR) masih banyak untuk memberantas hoax hingga ke akarnya. "Berantas Hoax belum selesai," imbuh Tirta.

Dokter Tirta juga banyak membalas sejumlah komentar orang awam yang mempertanyakan kemungkinan kebenaran soal interaksi obat yang dibicarakan dokter Lois. "Tidak benar, Bukannya mungkin, tapi tidak benar," tegas dokter Tirta.

Polisi menangkap Dokter Lois karena dianggap telah menyebarkan hoax soal Corona. Tak main-main, hoax itu disebarkan lewat tiga platform media sosial.

Baca Juga: PPKM Darurat Pintu Masuk Bali Diperketat, 80 PPDN Putar Balik

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan yang dilansir dari laman resmi humaspolri.go.id menyatakan hoax yang disebarkan dr Lois dapat menimbulkan keonaran di masyarakat serta menghalangi penanggulangan pandemi Corona. Salah satu hoax dr Lois yang disinggung polisi adalah mengenai pasien corona meninggal.

“Jadi di antaranya, postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam 6 macam,” kata Kombes Ahmad Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Berujung Kematian, Polisi Libatkan Psikiater Periksa Pelaku

Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

“Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,” jelasnya.

Dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu 11 Juli 2021 atas dasar laporan polisi (LP) model A. Kasusnya kemudian ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.***

Editor: Shira Ade

Sumber: Humaspolri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler