Polisi Telusuri YouTube TriDatu Pengunggah Pertama Ceramah Yahya Waloni

2 September 2021, 11:05 WIB
Video dugaan penistaan Agama Yahya Waloni diunggah akun, Bareskrim Polri Usut Pemilik Akun /Jurnal Soreang/Tangkapan layar/Polri TV

 

INDOBALINEWS - Akun YouTube TriDatu yang disinyalir menjadi akun pertama yang mengunggah ceramah Yahya Waloni tengah ditelusuri pihak kepolisian.

Polisi juga masih menelusuri apakah akun tersebut memang milik Yahya Waloni atau milik orang lain. 

Dalam perkara ini baru ada satu tersangka yang dijerat oleh penyidik Bareskrim. Yakni, Yahya Waloni seorang yang merupakan sosok terekam gambar dalam ceramah di video tersebut.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Terus Bersolek: Warga Sekitar Disiapkan Terowongan dan Pelatihan

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu 1 September 2021 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menelusuri pemilik akun YouTube TriDatu tersebut.

Akun itu yang digunakan pertama kali untuk membagikan ceramah Yahya Waloni yang diduga mengadung unsur penistaan agama.

Dalam ceramah itu, Yahya menyebut bahwa injil sebagai hal yang fiktif. Atas dasar itu kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Baca Juga: Jiro Tominaga Direktur ADB yang Baru untuk Indonesia: Siap Bantu Bangkit dari Pandemi Covid

“Masih didalami apakah akun itu milik dia atau orang lain,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan seperti yang dilansir dari lama resmi humas.polri.go.id.

Namun demikian, pemilik akun tersebut belum diketahui. Menurut Ramadhan, penyidik masih terkendala melakukan pemeriksaan Yahya sebagai tersangka karena kondisi kesehatannya.

Waloni saat ini tengah mendapat perawatan di Rumah Saki Polri, Kramat Jati karena mengeluhkan sesak nafas usai ditangkap polisi pada Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: Begini Wujud Patung Raja Ki Barak Panji Sakti di Rest Area Shortcut Singaraja Mengwitani

“Saat ini kan yang bersangkutan masih di rumah sakit. Nanti kami akan update perkembangan kasus YW ya,” jelas Ramadhan. Terhitung sudah lima hari Waloni mendapat perawatan. Meski demikian, kondisi kesehatannya diklaim terus membaik oleh tim dokter.

RS Polri menyatakan dalam waktu dekat akan memulangkan tersangka kasus dugaan penistaan agama itu kepada Bareskrim sehingga proses hukum dalam dilanjutkan. Namun, belum diketahui kapan pastinya pemulangan itu akan dilakukan.

“Dalam waktu dekat akan dikembalikan ke penyidik. Menunggu koordinasi dari penyidik Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Asep Hendra saat dihubungi, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Bakar Sampah Ditinggal ke Dapur, Gudang Barang Rongsokan Habis DiLalap Si Jago Merah

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Yahya sudah berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2021 lalu. Namun ia baru ditangkap pada Agustus. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021.

Perkara Yahya berkaitan dengan video ceramah dirinya yang menyebut kitab injil fiktif dan palsu. Yahya dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.***

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler