Menaker Kembalikan ke Aturan Lama, Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua Kian Dipermudah

3 Maret 2022, 08:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Setkab.go.id

INDOBALINEWS – Setelah mendapat penolakan dari berbagai pihak, pemerintah akan mengembalikan aturan jaminan hari tua (JHT) ke ketetapan lama.

Selain itu pemerintah juga akan mempermudah proses pembayaran manfaat jaminan hari tua.

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Festival Film Cannes 2022 Tolak Delegasi Pemerintah Rusia, Kecuali Perang di Ukraina Diakhiri

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022.

Kata dia revisi merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Shin Tae Yong Bertekad Tingkatkan Daya Saing Timnas Indonesia

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Piala Dunia U20: Shin Tae Yong Bertekad Tingkatkan Daya Saing Timnas Indonesia

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Ida.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta, yaitu manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun re-skilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tutur Ida.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler