Angelina Sondakh Bebas, Ini Catatan 'Raport' Angie Selama di Lapas Pondok Bambu

3 Maret 2022, 12:06 WIB
Angelina Sondakh saat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis 3 Maret 2022. /ANTARA FOTO/

 

 

INDOBALINEWS - Usai menjalani hukuman penjara 10 tahun atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di Palembang, mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh bebas Kamis 3 Maret 2022.

Selama di Lapas Perempuan Jakarta, catatan 'raport' Angelina Sondakh terbilang positif. seperti yang dikatakan oleh irektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Rika Aprianti.

Diungkapkannya selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh atau Angie diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Baca Juga: Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh Bebas dari Lapas Pondok Bambu

Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.

Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta.  Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.

"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap Rika seperti yang dikutip dari Antara Kamis 3 Maret 2022. 

Baca Juga: Nyepi 2022: 1.117 Napi Beragama Hindu se Indonesia Terima Remisi, Bali Terbanyak

Di bidang olahraga, Angie sempat jadi juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.

Nerdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).

Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

Baca Juga: Video Viral Sepasang Remaja Mesum di Renon, Polda Bali Berikan Sanksi Tegas 2 Pelaku Penyebaran

Pada Kamis 3 Maret 2022, Anggie mulai menjalankan program cuti menjelang bebas. Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.

"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar dia. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler