Terdakwa Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana KUR Bank BUMN Dituntut Penjara 7 Tahun 6 Bulan dan Denda

28 November 2022, 19:30 WIB
Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU atas kasus dugaan korupsi dana KUR Senin 28 November 2022. /Dok Humas Kejari Badung

 

 

INDOBALINEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut terdakwa dengan inisial NAWP dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Badung dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu JPU juga kemudian menghukum terdakwa dugaan korupsi dana KUR,  NAWP inudengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan kemudian.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi Pertandingan dan Link Live Streaming Korea Selatan vs Ghana

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Imran Yusuf, SH, MH, proses persidangan telah berrjalan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan ini telah melewati beberapa tahapan.

Dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Selanjutnya dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa," ujar Imran Yusuf dalam pernyataan resminya Senin 28 November 2022.

Baca Juga: The Weezer dan Noah Siap Goyang Panggung 'Road To Now Playing Festival 2023 di Peninsula Bali

Lebih lanjut dikatakannya juga bahwa selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi.

Juga 3 (tiga) orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung.

Baca Juga: Gempa Cianjur: Jasad Seorang Ayah Ditemukan tengah Memeluk Putrinya di Kedalaman 2 Meter dari Permukaan Tanah

Pembacaan terhadap surat tuntutan terdakwa NAWP telah mempertimbangkan fakta dalam persidangan.

Serta telah dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hingga dalam amarnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung menuntut menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bali United vs Persib Bandung, Kemenangan atas Maung Bandung Penentu Serdadu Tridatu Raih Gelar Liga 1 2019

Penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NAWP berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kemudianmenghukum terdakwa NAWP dengan pidana denda sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan membebankan kepada terdakwa NAWP membayar uang pengganti sebesar Rp 1.761.178.577,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Baca Juga: UMP NTB 2023: Gubernur Tetapkan Upah Minimum Provinsi Rp2,371 Juta

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan.

Terhadap barang bukti yang telah dilampirkan dalam daftar barang bukti penuntut umun menuntut agar dikembalikan kepada salah satu Bank BUMN yang ada di Kabupaten Badung yakni uang tunai sebesar Rp 500.000,00, (lima ratus ribu rupiah) uang tunai sebesar Rp 7.186.000,00 (tujuh juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Diawali Kedatangan 178 Penumpang dari Hong Kong, Sinyal Kuat Pariwisata Bali Pulih

Berakhirnya pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum Luh Heny Febriyanti Rahayu, S.H., M.Kn, dan Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H. pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dan sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 08 Desember 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar. ***

 

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler