Buntut Kasus 2 Remaja Bunuh Bocah untuk Ambil Ginjal, 7 Situs Jual Beli Organ Tubuh Diblokir

14 Januari 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi organ tubuh manusia /Geralt/Pixabay

INDOBALINEWS - Buntut dari kasus yang di awal pekan menggegerkan masyarakat tentang dua remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada bocah berinisial MFS (10) untuk ambil ginjalnya, membuat sejumlah website jual beli organ diblokir.

Seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh.

Menurut Usman, penutupan ini menindaklanjuti permintaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Keluarga Kerajaan Inggris Memilih tak Komentari Buku Pangeran Harry, 'Spare'

"Betul kemarin malam kita blokir," kata Usman Kansong seperti dilansir dari Antara Sabtu 14 Januari 2023.

Website itu, kata Usman diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.

Baca Juga: Kota Mataram Akan Punya TPST Moderen, Bantuan Pemerintah Pusat Senilai Rp18 M

Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.

Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Liga 2 Dihentikan, Persipura Jayapura Pertanyakan Kemampuan PSSI Selenggarakan Kompetisi

Penutupan situs web itu merupakan buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (17) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (10).

Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet.

Baca Juga: Tiket Konser Iwan Fals Petisi Cinta: Manusia Setengah Dewa Rp1 Hingga Rp6,5 Juta

Usman mengatakan ke depannya Kemenkominfo akan mengintensifkan penutupan dan blokir ke situs-situs website dengan konten negatif termasuk terkait dengan jual beli organ tubuh yang jelas melanggar regulasi.

"Betul, jadi kita intensifkan patroli siber karena jual beli organ tubuh melanggar UU Kesehatan yang mengatakan jual beli organ tubuh dengan alasan apa pun dilarang," tegas Usman.

Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.

Baca Juga: Prof Nizam: Tak Boleh Ada Mahasiswa tak Kuliah Karena Alasan Ekonomi

Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.

Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Upaya Penyelundupan Berlian Ratusan Butir Digagalkan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler