Jaksa Tolak Pembelaan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

30 Januari 2023, 14:59 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E . /ANTARA/Antara

 

INDOBALINEWS - Pledoi 2 terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Chandrawathi  dan Eliezer ditolak.

Dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023 yang beragendakan  Replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa ini ditolak.

Khusus pada sidang dengan terdakwa Barada Richard Eliezer Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rudy Irmawan menyatakan tim nya menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dan kuasa hukumnya.

Baca Juga: Nonton BRI Liga 1 PSM Makassar vs Rans Nusantara, Cek Link Live Streaming di Sini

Nota pembelaan Richard Eliezer dan kuasa hukumnya dinilai tidak memiliki unsur yuridis untuk menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai bahwa nota pembelaan Richard Eliezer tak memiliki dasar yuridis yang kuat. Selain itu, Jaksa meminta Majelis Hakim untuk memberi putusan sesuai dengan surat tuntutan.

"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Jaksa dalam persidangan, Senin 30 Januari 2023 yang disiarkan secara live oleh sejumlah stasiun tv nasional.

Baca Juga: Wow! Blackpink Pecahkan 6 Rekor Dunia Baru

Dikatakannya juga bahwa jaksa menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023.

Selain itu, ia ingin agar Majelis Hakim juga mengesampingkan pledoi yang telah diajukan oleh tim penasihat hukum Bharada Eliezer, yang dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujarnya.

Baca Juga: Pemilahan Sampah di Rumah Bisa Berperan dalam Pengurangan Emisi Karbon

Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Dalam sidang pleidoi, Rabu 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam membacakan replik atau tanggapan terhadap pledoi Richard Eliezer, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa tugas dan kewenangan dari JPU adalah melakukan penuntutan.

Sedangkan tinggi rendahnya tuntutan menurut JPU tanpa tendensi apapun dan telah memenuhi asas kepastian hukum dan norma keadilan.

Baca Juga: Viral Video Kerusuhan di Kantor Arema FC, Aremania Tuntut Manajemen Klub Mundur dari Liga 1

Dalam pembacaan replik Richard Eliezer, JPU mengetakan jika Richard merupakan pelaku yang bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir J.

“Richard Eliezer bukanlah terdakwa yang takut karena pengaruh kekuasaan dan penembakan yang dilakukan pada Brigadir J adalah tindakan yang direncanakan dnegan baik,” papar JPU. ***

 

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler