INDOBALINEWS - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) Richard Eliezer atau Barada E dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu jauh di atas perkiraan spekulasi yang beredar di masyarakat ataupun prediksi sejumlah pengamat.
Banyak pengamat persidangan menilai Barada E pantas diberi keringanan hukuman karena kontribusinya membongkar kejahatan persekongkolan skenario kejahatan Ferdy Sambo.
Namun Tim Jaksa Penuntut Umum menilai peran terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, selaku eksekutor menjadi hal yang memberatkan hukumannya.
Baca Juga: Bali United Mainkan Laga Kandang di Jogja, Muhammad Ridho Sebut Wajib Dukung Event Internasional
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023
Perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan menimbulkan duka terdalam bagi keluarga Yosua.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Richard Eliezer melakukan tembakan sebanyak tiga sampai empat kali kepada Yosua setelah mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo.
Baca Juga: Indonesia Dapatkan Alokasi Dana Fasilitas Lingkungan Global, Terbesar Tahun 2023