Polri Dukung Perlindungan Kemerdekaan Pers

7 Februari 2023, 17:41 WIB
Sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa 7 Februari 2023. /Dok Humas Polri

INDOBALINEWS - Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2023, Selasa 7 Februari 2023.

Bertempat di Hotel Santika Dyandra acara sosialisasi itu diselenggarakan oleh Dewan Pers dan dihadiri Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mewakili Kapolri,.

Hadie juga Karowasiddik Bareskrim Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Prof Bagir Manan, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, serta pejabat Dewan Pers lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 155 Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Longsor di Toraja Utara

Kadiv humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri mendukung perlindungan kemerdekaan pers.

Dikatakannya peran pers sebagai pilar ke empat sangat mempunyai peran yang sangat signifikan dalam pembangunan nasional.

"Melalui pers, informasi terkait pembangunan dapat terdistribusi dengan mudah dan cepat dan eksponensial," katanya membacakan amanat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataan resminya.

Baca Juga: Brandon Scheunemann Gabung TC Timnas U20, Ini Kata Bos PSIS Semarang

Menurutnya, adanya ruang digital saat ini sungguh diminati masyarakat sebagai wadah untuk mengekspresikan pendapat dan aktivitas lainnya sehingga muncul sejumlah platform di media sosial (Medsos).

Dedi mengungkapkan, peran media dalam menyalurkan informasi dan memberikan literasi harus selalu berpedoman pada aturan baik Undang-Undang Pers, etika jurnalistik serta lainnya.

"Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022.

Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan.

Baca Juga: Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Mulai 2024, Begini Kata Kepala Otorita IKN

"Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," ujar jenderal bintang dua tersebut.

Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan.

Sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.

Baca Juga: Gempa Turki: Mantan Pemain Newcastle United, Christian Atsu Dilaporkan Tertimpa Reruntuhan Apartemen

"Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban," harapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.

Baca Juga: Resep Sipcy Chiken Wings Ala Rumahan, dengan Bahan Murah dan Dijamin Enak!

"Dengan adanya sosialisasi tentang perlindungan kemerdekaan pers dapat meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita," sebutnya.

Pada kesempatan itu Akademisi yang juga mantan Ketua Dewan Pers, Prof Bagus Manan, menambahkan kemerdekaan pers merupakan ukuran peredaran suatu bangsa. Dimana pada semangat reformasi 1998 merebut kembali kebebasan.

Baca Juga: Hati Hati Berkendara di Musim Hujan, Tertimpa Pohon Suar Pengendara Sepeda Motor Alami Patah Kaki

"Ada 12 pendekatan etik memperkuat Good Governance yakni tidam mementingkan diri sendiri, integritas, objektif, tanggung jawab, terbuka, kejujuran, kepemimpinan baik, dedikasi, terpercaya, taat hukum, cara-cara baik, dan dasar kebajikan," bebernya.

Namun dari semua itu yang harus dimiliki adalah etika menjadi sesuatu yang terdepan dan merupakan standar kebaikan di ruang publik. ***

 

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler