Mahfud MD: Kasus Dugaan Korupsi BTS Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politisasi Jelang Pemilu 2024

23 Mei 2023, 11:42 WIB
Ilustrasi Dugaan Korupsi BTS Johnny G Platetak terkait politik jelang Pemilu 2024. /Telkomsel/Kominfo


 

INDOBALINEWS - Kasus dugaan korpsi BTS dengan tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate tak ada unsur politik menjelang Pemilu 2024.

Hal ini ditegaskan Plt Menkominfo Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 21 Mei 2023.

"Ini sama sekali tidak ada kaitan dengan politisasi. Itu soal uang negara dan ada undang-undangnya, dan Kejaksaan Agung juga ingin dan sudah kami dorong agar ini diselesaikan sebagai masalah hukum semata-mata," kata Mahfud dilansir dari Antara.

Baca Juga: Viral WNA Masuk Ormas di Bali Diduga Jadi TKA Ilegal, Imigrasi Beri Penjelasan

Dikatakannya penetapan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi murni merupakan proses hukum dan tidak terkait politik menjelang Pemilu 2024.

Ia juga mengatakan penyidikan kasus ini telah dimuali sejak bulan Juni 2022 dan sudah melaui proses peninjauan dan diperpanjang beberapa kali.

"Penyidikan ini sudah dimulai Juni 2022 karena Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang kok sampai April, enggak bener, ditinjau Mei kok enggak bener. Juni, lalu dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan. Jadi, tak ada kaitannya dengan pemilu, dengan calon pilpres atau apa pun," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Cek Keunikan Video Klip 'Like Summer' dari Ras Muhamad Bersama JLS Band

Johnny G. Plate ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) saat dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023.

Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp8 triliun itu Johnny G. Plate sempat menjadi sekretaris jenderal DPP Partai NasDem dan kini jabatan itu telah digantikan oleh Plt Sekjen Hermawi Taslim.

Baca Juga: Rumah Kebangsaan Satyam Eva Jayate, Dibangun dari Batu Se Nusantara Disucikan 45 Tirta Pura Se Indonesia

Presiden Jokowi pun telah menunjuk Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024. ***

 

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler