Cara Bikin SKCK Offline, Catat Syarat dan Langkahnya!

18 Oktober 2023, 20:12 WIB
Ilustrasi SKCK. Simak Syarat Membuat SKCK Offline /dok/

INDOBALINEWS – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) banyak diperlukan untuk berbagai kebutuhan, terutama bagi pencari kerja. Selain itu, SKCK juga merupakan persyaratan dokumen yang tidak boleh dilewatkan bagi mereka yang lolos seleksi calon pegawai negeri sipil.

Biaya yang dikenakan demi membuat dokumen ini berbeda-beda setiap kantor kepolisian yang ada di daerah domisili. Berdasarkan laman resmi dari SKCK online Polri, permohonan untuk mendapatkan SKCK bisa dilakukan secara langsung melalui loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat.

Jika SKCK yang dibuat offline, maka dokumen yang diperlukan juga harus dibawa.

Baca Juga: Besok Tayang! Tagar #NontonFilmIndigo dan Sara Wijayanto Trending, Berikut Sinopsis Film Indigo

Cara mengajukan SKCK offline

Pembuatan SKCK offline dapat dilakukan dengan mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor kepolisian setempat. Berikut langkah-langkah pengajuan SKCK baru melalui offline:

1. Datang ke loket pelayanan khusus SKCK di kantor kepolisian setempat

2. Bawa dokumen persyaratan SKCK yang diperlukan. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) syarat diperlukan seperti berikut:
a. Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
b. Fotokopi Paspor (khusus pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda)
c. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
d. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: PSS Sleman Dikabarkan Incar Eks Persik Kediri Youssef Ezzejjari

e. Dokumen sidik jari
f. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
g. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Baca Juga: Bantai Brunei 6-0 di Leg 2 Kualifikasi Piala Dunia, Ranking FIFA Timnas Indonesia Melejit Naik 2 Poin

Bagi Warga Negara Asing syarat yang disiapkan berbeda, simak sebagai berikut:

a. Surat rekomendasi dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA
b. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
c. Fotokopi paspor
d. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP)
e. Fotokopi IMTA dari KEMNAKER RI
f. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
g. Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning.

Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah. Jangan menggunakan aksesoris wajah, pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh

Baca Juga: PDIP Bali Klaim 'Wajib Hukumnya' Duet Ganjar-Mahfud MD Menang di Pilpres 2024

3. Meminta formulir pendaftaran SKCK ke petugas. Lalu isilah formulir pendaftaran SKCK secara teliti dan lengkap

4. Bayar biaya pembuatan SKCK

5. Tahap terakhir, tunggulah dengan sabar proses pengajuan SKCK hingga selesai. ***

Editor: Shira Ade

Tags

Terkini

Terpopuler