Masa Lebaran 2024 Usai: Kemnaker Terima 1.475 Laporan Soal THR Termasuk THR Dicicil

17 April 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi THR milik anak./foto Instagram @moonsoon.studio /

INDOBALINEWS - Masa Lebaran 2024 sudah berakhir dengan aktifnya kembali masa kerja setelah cuti bersama. 

Selama masa jelang dan pasca Lebaran 2024, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.475 pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk hal ini Kemenaker akan segera menindaklanjutinya.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 16 April 2024.

Baca Juga: Buntut Keputusan Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, Timnas Resmi Layangkan Protes ke AFC

"Tentunya setelah kita tutup seminggu atau H+7 itu akan kita lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan tindak lanjut dari penyelesaian aduan tersebut," kata Anwar Sanusi dilansir dari Antara Rabu 17 April 2024.

Lebih lanjut dijelaskannya usai acara halalbihalal di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, bahwa hingga 14 April 2024 telah masuk 1.475 laporan terkait THR ke Posko THR 2024 dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 930 perusahaan.

Anwar menyatakan sejak sebelum Idul Fitri pihaknya sudah mulai melakukan tindak lanjut aduan THR yang masuk. Beberapa jenis aduan yang masuk, termasuk THR tidak dibayarkan, THR dibayarkan tidak sesuai ketentuan, sampai THR telat dibayarkan.

Baca Juga: Mau ke Bali, Bus Pahala Kencana Terbakar di Jalan Tol Jombang-Mojokerto Jatim

"Laporannya macam-macam, ada THR tidak diberikan, dicicil mungkin, dan hal-hal lain yang intinya tidak ditunaikan sebelum H-7," kata Anwar.

Sekjen Kemnaker Anwar juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal aduan-aduan tersebut karena THR adalah hak para pekerja/buruh.

"Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan," ujarnya.

Baca Juga: Mau Pulang Kampung tak Ada Ongkos, Karyawan Car Wash Nekat Bawa Kabur Motor Rekan Kerjanya ke Banyuwangi

Sebelumnya Kemnaker membuka Posko THR 2024 untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id. Pihaknya juga mengimbau dinas ketenagakerjaan di masing-masing daerah untuk juga membuka Posko THR. ***

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler