5.734 Orang di Lingkungan Pemkot Denpasar Terima THR Total Senilai Rp28.445.437.576

- 3 April 2024, 22:41 WIB
Ilustrasi THR. Pemkot Denpasar mengeluarkan hampir Rp28,5 miliar untuk membayar THR di lingkungan kerjanya yang telah cari 26 Maret 2024 lalu.
Ilustrasi THR. Pemkot Denpasar mengeluarkan hampir Rp28,5 miliar untuk membayar THR di lingkungan kerjanya yang telah cari 26 Maret 2024 lalu. /WonderfulBali/Pixabay.com/

INDOBALINEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar resmi dicairkan sejak tanggal 26 Maret 2024 lalu. Hal ini dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati saat dikonfirmasi Rabu 3 April 2024 menjelaskan, Walikota dan Wakil Walikota bergerak cepat menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 untuk membayar THR 2024. Dimana, Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2024 sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Ukraina Pelaku Skimming

“Perwali Nomor 6 Tahun 2024 ini sebagai dasar pencairan THR dan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka dari itu pencairan THR di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat dilaksanakan secara bertahap,” ujarnya

Lebih lanjut dijelaskan, di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar, pencairan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah (KDH)/ Wakil Kepala Daerah (WKDH) serta Pimpinan dan Anggota DPRD dilakukan secara bertahap sejak tanggal 26 Maret 2024.

Adapun penerima THR di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar tahun 2024 ini tercatat sebanyak 5.734 orang. Jumlah tersebut terdiri atas sebanyak 5.677 ASN, 2 orang Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan 45 Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Denpasar dengan total anggaran yang telah disediakan sebesar Rp. 28.445.437.576.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pemilu 2024: Para Menteri yang Dipanggil MK tak Perlu Izin Presiden Jokowi

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, disamping THR, Pemerintah juga akan memberikan Gaji Ketiga Belas sebagai upaya pemerintah untuk hadir di tengah – tengah aparatur dalam membantu dana pendidikan bagi putra putri aparatur sipil negara. Pemberian THR ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dalam pelayanan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x