THR Cair Kapan? Sri Mulyani: Untuk ASN dan Pensiunan, Cair Mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri

- 29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat
Ilustrasi - THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

 

INDOBALINEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan sudah bisa menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pemerintahnmulainmencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Baca Juga: Masyarakat Lingkar Tambang Pasir Besi Protes, PT AMG Dinilai Ingkar Janji

THR 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang.

Serta ASN daerah sekitar 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).

Baca Juga: THR Cair Seminggu Sebelum Lebaran Sesuai Himbauan Menaker Ida Fauziyah

Menkeu Sri Mulyani menuturkan THR 2023 akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

THR 2023 tersebut juga ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x