Hari Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

- 28 November 2020, 09:31 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020 yang menjadi Hari Libur Nasional
Logo Pilkada Serentak 2020 yang menjadi Hari Libur Nasional /KPU.go.id

“KPU berharap masyarakat pemilih tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Siap Diberi Label Halal, Telah Penuhi Aspek Produksi Obat Yang Baik

Berlanjutnya rencana pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini , setelah sebelumnya Komisi II DPR bersepakat dengan menteri dalam negeri, ketua KPU, ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu untuk tetap melangsungkan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember 2020, dalam rapat kerjanya.

Kesepakatan tersebut dibuat untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19 dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020 ini.

Maka Komisi II DPR bersama menteri dalam negeri, ketua KPU RI, ketua Bawaslu RI, ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Maradona Terbesar Di Dunia Antara Ronaldo dan Messi, Pele Tidak Bisa Dibandingkan Karena Beda Waktu!

Disisi lain Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin, menilai perlu kolaborasi yang kuat antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatasi maraknya sebaran hoaks atau berita bohong menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Kehadiran Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu dalam meredam sebaran berita bohong menjelang dan pasca pilkada sangat penting," kata Azis Syamsuddin, di Jakarta, Jumat, seperti yang dikutip dari antaranews.

Baca Juga: Australia Buat Lompatan Kebijakan Dramatis Agar Warganya Yang Terdampar di Luar Negeri Bisa Pulang

Dia mengingatkan bahaya sebaran hoaks atau berita bohong menjelang Pilkada Serentak 2020, karena kalau tersebar dan dipercayai masyarakat, dapat menyebabkan perilaku publik yang tidak menguntungkan.

Halaman:

Editor: Rudolf

Sumber: Setkab.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah