Dukung Belajar Tatap Muka 2021, PGRI Terbuka Diskusi Dengan Ahli Kesehatan

- 29 November 2020, 10:24 WIB
ilustrasi siswa sekolah yang masih mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah di masa pandemi
ilustrasi siswa sekolah yang masih mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah di masa pandemi /Shira Ade

INDOBALINEWS -Menyikapi rencana pembelajaran tatap muka pada Januari 2021, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyatakan mendukung dan terbuka berdiskusi dengan ahli kesehatan dan ahli lain terkait pendidikan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi pada peringatan Hari Ulang Tahun PGRI ke-75 di Jakarta, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: Tengah Malam, Tim Gabungan Polda Bali Razia Balapan Liar

“PGRI juga terbuka untuk mendiskusikan hal ini dengan para ahli kesehatan dan ahli lainnya yang relevan dengan pendidikan,” kata Prof. Unifah Rosyidi seperti yang dikutip oleh indobalinews.com dari Antaranews.com.

Baca Juga: Kapolda Bali : Tetap Tak Ada Ruang Bagi Premanisme dan Narkoba

Dikatakannya juga selain dukungan PGRI atas rencana pembelajaran tatap muka di sekolah pada Januari 2020, yang berdasarkan kajian dan diskusi, ia juga mengingatkan pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan dengan meningkatkan sikap kehati-hatian yang sangat tinggi. Juga dengan mempertimbangkan keselamatan siswa, guru, dan warga sekolah.

Baca Juga: Mahasiswi Bunuh Diri Lompat Dari Lantai 4, Sempat Tanya Kalau Jatuh Apa Bisa Meninggal...

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi dan Komisaris RS Kasih Bunda Cimahi Resmi Ditahan KPK

Pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Ini Rekomendasi 6 Film Korea Pengisi Weekend di Rumah Saja

Pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang. Mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan namun tidak diwajibkan.

Baca Juga: Rai Mantra Dukung Dokter Muda Bali, Bagus Cahya Ikut Ajang Pencarian Bakat

Sekolah baru dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan syarat memenuhi daftar periksa. Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Enam poin yang harus dipenuhi itu adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker.

Baca Juga: Banyuwangi Raih Penghargaan Pengelola JDIHN 2020 Terbaik Nasional dari Kemenkum HAM

Kemudian, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Baca Juga: Mobil Bule Prancis Nyelonong ke Balai Banjar, Seorang Tewas

Unifah juga mengapresiasi langkah yang dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang melakukan tes usap massal pada para tenaga pendidik dan juga menyiapkan lokasi untuk isolasi mandiri secara besar-besaran.

Ia berharap para kepala daerah yang lain dapat mencontoh hal tersebut sebelum memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.(***)

Editor: Shira Ade

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah