Baca Juga: 5 Hari Hilang, Nenek 90 Tahun Ditemukan Meninggal di Tabanan Bali
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Kisah Arya dan Hegnel Coffee di Desanya, Coba Bangkit Dari Keterpurukan Hadapi Pandemi di Bali
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Karyawati Bank Mandiri Kuta Bali, CCTV Jadi Kunci Terlacaknya Pelaku
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.(***)