Buntut Tewasnya 6 Orang, Polri Wajib Dalami Kepemilikan Senpi Laskar FPI, Kata Pakar Hukum

- 10 Januari 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi Senjata Api
Ilustrasi Senjata Api /pixabay

Sebelumnya, saat menyampaikan hasil investigasi, Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, terjadi aksi kejar-kejaran. 

Juga saling serempet serta berujung saling serang dan kontak tembak antara mobil Laskar Khusus FPI dengan mobil Petugas. Terutama sepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga sampaiKM 49 dan berakhir di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.

Baca Juga: Seorang DJ Nekat Bunuh Diri di Dekat Jembatan Suluban Pecatu Jimbaran Bali

"Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan untuk mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI," ujar Choirul Anam saat menyampaikan hasil investigasi.

Fakta yang ditemukan Komnas HAM yakni terdapat kendaraan Laskar FPI memiliki kesempatan menjauh dari petugas. Namun, kata Anam, hal tersebut tidak dilakukan. Temuan itu diperoleh dari tangkapan gambar CCTV milik Jasa Marga dan rekaman suara diperoleh.

Baca Juga: Denpasar dan Badung Terkena Pengetatan Aktivitas Warga Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

"Ini yang juga penting salah satu temuan kami terdapat konteks kesempatan untuk menjauh oleh mobil FPI dari petugas, namun malah mengambil tindakan menunggu petugas," pungkas Anam.(***)

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah