63 Perkara Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2020 Kandas di MK

- 16 Februari 2021, 23:28 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kaur, Selasa 16 Februari 2021, di Ruang Sidang MK. /Humas MK/Ifa

INDOBALINEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020, tanggal 15-17 Februari 2021. Sidang berlangsung secara virtual.

Dalam dua hari sidang dilaksanakan, total sebanyak 63 perkara diputus tidak dapat diterima alias ditolak oleh MK. 30 perkara di antaranya diputus dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Ada beberapa pertimbangan sehingga perkara-perkara tersebut kandas dan tidak dilanjutkan pada tahap selanjutnya yakni pembuktian.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Manggarai Barat, NasDem: Putusan MK Sudah Tepat

Diantaranya, perkara tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Ada juga yang tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dalil dan alat bukti para Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada Majelis Hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.

Baca Juga: Bupati Terpilih Diduga Berstatus WNA, Pilkada Sabu Raijua Digugat ke MK

Perkara-perkara yang tidak diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum misalnya perkara sengketa hasil Pilkada Lampung Tengah, Karo (2 perkara), Sungai Penuh, Mandailing Natal, Pegunungan Bintang, dan Banjar (2 perkara).

Selanjutnya permohonan yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Banggai, Pulau Taliabu, Sorong Selatan (2 perkara), Ogan Komering Ulu Selatan, Tolitoli, Balikpapan, Surabaya, Kutai Timur, Teluk Bintuni, Poso, dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Melki Laka Lena: Anggota Komisi IX DPR Siap Jadi Relawan Uji Klinis Fase 2 Vaksin Nusantara

Kemudian sengketa hasil Pilkada Sumatera Barat (2 perkara), Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Rembang, Kaur, Bengkulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, serta Muna.

"Dengan demikian pengucapan putusan telah selesai dilakukan, selanjutnya Mahkamah Konstitusi akan segera menyampaikan salinan resmi putusan yang telah diucapkan tadi kepada para pihak setelah sidang ini ditutup," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, sebagaimana dikutip Indobalinews dari Antara.

Baca Juga: Marak Saling Lapor Karena Pasal Karet, Presiden Jokowi Wacanakan Revisi UU ITE

Sehari sebelumnya, Senin 15 Februari 2021, Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pilkada Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian.

Dengan demikian, sebanyak 63 perkara yang diputuskan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.***

Editor: Marianus Susanto Edison


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x