Mantan Mensos Suruh Anak Buah Kutip Rp10 Ribu Per Paket Bansos, Kata Jaksa

- 24 Februari 2021, 20:48 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara
Mantan Mensos Juliari Batubara /Galih Pradipta /Antara Foto

INDOBALINEWS - Kasus korupsi bansos (bantuan sosial) yang menyeret nama mantan Mensos Juliari  Batubara kembali bergulir.

Dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja terungkap bahwa Juliari Batubara menyuruh anak buahnya kutip Rp10 ribu per paket bansos.

Hal itu dikatakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka Setelah Juni 2021, Selesai Vaksinasi Covid-19 Guru

Dikatakan Nur Azis, mantan Mensos Juliari Peter Batubara disebut memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, untuk menarik Rp10 ribu per paket bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19.

Adi Wahyono adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Tertangkap, WNA Rusia Buronan Interpol, Pindah Pindah Vila Selama Pelarian

Sedangkan Matheus Joko Santoso merupakan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

"Maka Juliari Peter Batubara mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik/mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp10 ribu per paket dan juga 'fee' operasional dari penyedia bantuan sosial sembako," kata Muhamad Nur Azis seperti yang dikutip indobalinews.com dari antaranews.com.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x