44 Tahun Dikuasai Yayasan Harapan Kita, TMII Diambil Pemerintah

- 7 April 2021, 17:24 WIB
Anjungan Provinsi Sumatera Barat, salah satu bagian dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta.
Anjungan Provinsi Sumatera Barat, salah satu bagian dari Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca Juga: Rp 960 Milyar Lebih, Aset Negara Berhasil Diselamatkan PLN bersama KPK

Baca Juga: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Pengurus Partai Demokrat versi KLB

Pratikno berjanji staf TMII agar tetap bekerja seperti biasa dan masih memperoleh hak-hak keuangan serta fasilitas yang selama ini didapat. Kelak, para staf  juga akan dipekerjakan pada pengelola TMII yang baru.

Dalam masa transisi, Yayasan Harapan Kita berkewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII paling lambat tiga bulan setelah diterbitkannya  Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

Selain TMII, sebelumnya telah dilakukan pengambilalihan terhadap Gelora Bung Karno (GBK) yaitu Eks Driving Range yang sebelumnya privat kini menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan tentunya memberikan kontribusi kepada negara.

Pratikno menambahkan perbaikan tata kelola aset negara yang dikelola Kemensetneg juga dilakukan terhadap Badan Layanan Umum (BLU) Kemayoran. Eks Lapangan Golf di sisi utara kini tidak lagi digunakan sesuai fungsinya tetapi sedang disiapkan menjadi ruang terbuka hijau seperti danau air tawar, lahan rumput, hutan kota, jalur lari, dan jalur sepeda.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah