INDOBALINEWS - Enam orang warga di Denpasar diberikan sanksi melakukan push up karena diketahui tidak memakai masker dengan benar saat terjaring razia penegakan protokol kesehatan.
Mereka terjaring dalam razia prokes di Pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan Denpasar Rabu 7 April 2021.
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 72.290 Ekor Benih Lobster dari Bandara Soetta ke Singapura
Baca Juga: Pedagang Bakso di Bali Miliki 200 Ribu Pengikut Raup Untung dari Aplikasi Likee
Baca Juga: Kemenhub dan Tujuh Instansi Pemerintah Lainnya Buka Sekolah Kedinasan 9 April 2021 Mulai Pendaftaran
"Dari 28 orang pelanggar 22 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya," ungkap Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan,
Pelanggar diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
Nantinya, jika suatu hari orang mereka kembali melanggar tidak mamakai masker akan diberikan tindakan lebih tegas.
Baca Juga: Cegah Kebocoran Data, Facebook Minta Pengguna Rutin Lakukan Pengecekan Pengaturan Privasi
Pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Demi kebaikan bersama, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan.
"Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali," tandasnya lagi.
Baca Juga: Soal Telegram Larangan Media Menyiarkan Tindakan Arogansi Aparat Kepolisian, Kapolri Minta Maaf
Sayoga meyakini, dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa menggeliat kembali. ***