Pemerintah Izinkan Ibadah Berjamaah di Bulan Ramadan dengan Protokol Kesehatan Ketat

- 12 April 2021, 23:59 WIB
Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro /Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Dalam surat edaran tersebut, diatur juga kegiatan ibadah harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Hanya saja, berdasarkan penegasan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, surat edaran tersebut tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat.

Pada bagian lain, Reisa menambahkan, berkenaan persiapan menuju bulan Ramadan, bahwa Majelis Ulama Indonesia bahwa vaksinasi pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa, diperbolehkan bahkan diwajibkan dalam rangka memutus pandemi Covid-19.

Baca Juga: Peluang Bisnis Terbuka Luas Seorang Installer Dituntut Profesional dan Berintegritas

Baca Juga: 700 Personel TNI Dikerahkan ke Lokasi Terdampak Gempa Malang M 6,1

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita Mendalam atas Korban Meninggal Gempa M6,1 di Jatim

Dalam semangat peduli dan berbagi di bulan suci, menjadi kewajiban mereka yang muda, anak, dan cucu serta kerabat, kolega, dan tetangga yang lebih muda untuk membantu para lansia mendapatkan hak mereka.

“Bantu para lansia memahami bahwa vaksin Covid-19 adalah aman, sudah direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan dan oleh Majelis Ulama Indonesia, dan manfaatnya besar sekali untuk melindungi lansia dan keluarga mereka," ajaknya

Dia memberikan contoh bukti keamanan vaksin untuk lansia sudah ditunjukkan oleh beberapa dari mereka yang telah melaksanakan vaksinasi seperti Ibu Siti Rumande Harahap yang berusia 99 tahun.

Dalam Undang-Undang Dasar maupun Deklarasi HAM PBB, kesehatan adalah hak dasar bagi semua manusia, maka hak kesehatan juga milik orang tua. Meskipun lebih banyak lansia sudah tidak produktif, mereka tetap harus divaksinasi. ***

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah