Pemerintah Izinkan Ibadah Berjamaah di Bulan Ramadan dengan Protokol Kesehatan Ketat

- 12 April 2021, 23:59 WIB
Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro
Juru Bicara Pemerintah dr Reisa Broto Asmoro /Dok. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

INDOBALINEWS -Pada tahun ini pemerintah memberikan izin kegiatan ibadah berjamaah dilakukan selama bulan suci Ramadan di tempat ibadah masjid hingga musala namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Juru Bicara Pemerintah dr. Reisa Broto Asmoro menginformasikan, Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

"Atas keberhasilan gotong royong mengurangi tingkat penularan dan antusias vaksinasi, pelaksanaan rangkaian ibadah di bulan Ramadan tahun ini dapat dilakukan sedikit berbeda," ujar Reisa dilansir INDOBALINEWS keterangan tertulis, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Puluhan Paus Pilot Sirip Pendek Terdampar di Madura Karena Migrasi dan Berburu Makanan

Baca Juga: Bangun Semua Tempat Ibadah Kapolda Bali Ingin Implementasikan Kebhinekaan pada Lingkungan Polri

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Indonesia Miliki 2.193 Startup Masuk Lima Besar di Dunia

Tentunya, sambung Reisa dengan tetap disiplin protokol kesehatan dan 3M. Umat Islam dapat beribadah di masjid dengan beberapa syarat.

Kemendag mengatur diizinkannya kegiatan buka puasa bersama, salat berjamaah lima waktu, tarawih, dan witir, tadarus Alquran serta iktikaf

"Dengan jumlah kehadiran maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala," jelas Reisa.

Baca Juga: Berhenti Kenakan Masker di Kuta, Perempuan Asal Bondowoso Meninggal Ditabrak Motor dari Belakang

Baca Juga: Modus Baru Kapal Ilegal Vietnam Kini Incar Cumi di Perairan RI

Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Bali Alami Penurunan

Halaman:

Editor: R. Aulia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x