Catat, Ini Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Masa Pandemi

- 12 April 2021, 17:31 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. //Kemenag

INDOBALINEWS - Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah puasa dan merayakan Idul Fitri pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap panduan bagi umat muslim ini dapat menimbulkan kemaslahatan bersama.  

Pedoman tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Larang Keras Mudik, Kemenhub Kendalikan Transportasi Lebaran 2021Baca Juga: Soal Perbedaan Jadwal Imsak Puasa Ramadan, Begini Cara Menyikapinya

“Surat edaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, mudik, dan Idul Fitri,” kata Yaqut dalam Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka menyambut Ramadan, Mudik, dan Idul Fitri, Senin 12 April 2021.

Rapat koordinasi ini dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito S. Karnavian, Menhub Budi Karya S, perwakilan dari Kejaksaan Agung, TNI, Polri, serta Forkompimda se-Indonesia. 

Yaqut mengatakan telah mengumpulkan seluruh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan seluruh Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk menyosialisasikan surat edaran secara luas dan masif. 

Baca Juga: Ini Pentingnya Periksa Gula Darah dan Kolesterol Sebelum Menunaikan Ibadah Puasa

Baca Juga: Ini Syarat dari Pemerintah Arab Saudi untuk Umrah Saat Puasa 2021

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x