INDOBALINEWS – Setiap warga negara dengan apapun latar belakang sosialnya harus mendapatkan perlindungan berdasarkan hak-hak yang melekat pada dirinya.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menegaskan hal itu saat menerima audiensi KuPP di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Moeldoko menyatakan, pemerintah memperkuat upaya perlindungn kepada setiap warga negara dari latar belakang ras, etnis, agama, gender, usia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Tim Yustisi Denpasar Hukum Warga yang Lupa Kenakan Masker Push Up di Depan Umum
Baca Juga: Gurihnya Selai Kacang Cocok Jadi Hidangan Berbuka Puasa
Baca Juga: Provinsi Maluku dan Sulewesi Tengah Miliki Ratusan Desa Baru Bentuk Dua Posko Covid-19
Dukungan Pemerintah memperkuat upaya perlindungan warga negara terhadap kekerasan melalui dukungan lima lembaga Negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP).
“Konsep perlindungan inklusif dan paripurna dalam rangka memperkuat bukan semata kehadiran pemerintah tetapi kehadiran negara dalam perlindungan warga negara,” ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis dikutip IndoBaliNews.
Kehadiran negara dalam perlindungan warga negara merupakan amanat konstitusi yang menjadi prioritas Presiden, secara inklusif dan paripurna.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pemda Diminta Tegas Tegakkan SE Satgas Covid-19 No 12 Tahun 2021
Baca Juga: Lesty Kejora Ingin Jalani Kehidupan Normal, Tuntutan Netizen Membebani Hidupnya
Pihaknya mendukung penuh independensi KuPP dalam melaksanakan mandatnya untuk memberikan pendampingan pada pemerintah dan masyarakat guna meningkatkan kesadaran tentang konsep perlindungan inklusif dan paripurna.
Mengutip harapan presiden, kata Moeldoko, agar lembaga-lembaga negara independen ini dapat memperkuat kapasitas dan reputasinya sehingga dapat menjadi model dan rujukan kinerja HAM dan kinerja tata-kelola atau governance.
"Baik di Kawasan ASEAN, Antar Kawasan seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan bahkan dunia internasional," sambung mantan Panglima TNI ini.
Baca Juga: Anas Urbaningrum dan Gede Pasek Suardika Dipertemukan Kesamaan Memandang Keadilan
Baca Juga: Lesty Kejora Ingin Jalani Kehidupan Normal, Tuntutan Netizen Membebani Hidupnya
Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat modalitas Indonesia menjadi negara Unggul pada 2045.
Lima lembaga negara yang dimaksud antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Ombudsman RI. ***