INDOBALINEWS - Pemerintah mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020 melorot tiga poin menjadi 37 dari sebelumnya 40 pada tahun 2019 salah satunya disebabkan belum baiknya integritas aparat penegak hukum.
Kepala Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko menyampaikan itu saat membuka Peluncuran Aksi Stranas PK 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 13 April 2021.
"Dari IPK itu, dalam dua tahun pelaksanaan Stranas PK, masih banyak PR yang harus kita lakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik," ucapnya dalam keterangan tertulis dilansir INDOBALINEWS.
Baca Juga: Menteri Trenggono Pastikan Keberlanjutan Kegiatan Ekonomi di Ruang Laut Harus Ramah Lingkungan
Baca Juga: Posko Berdampak Signifikan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Tanah Air
Baca Juga: Pertamina Jamin Pasokan Energi di Jatimbalinus Tetap Aman Selama Ramadan hingga Lebaran
Kata Moeldoko, harus diakui masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan.
Masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum.
Meski begitu, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020. Terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, layanan perizinan semakin cepat (menghemat waktu 5-14 hari) karena dihapusnya SKDU dan izin gangguan, serta diterapkannya Online Single Submission (OSS).
Baca Juga: BNPB Minta 30 Provinsi Siaga Hadapi Ancaman Bibit Siklon Tropis 94W
Baca Juga: Fitur Google Ini Bikin Ramadan Tetap Seru Bersama Keluarga di Rumah