Larangan Mudik Lebaran 2021, yang Nekat sebelum 6 Mei Diusulkan Isolasi Lima Hari

- 19 April 2021, 05:08 WIB
Petugas Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalur mudik.
Petugas Polri akan melakukan pemeriksaan kendaraan di jalur mudik. /Antara Foto/Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO

INDOBALINEWS – Larangan mudik resmi dari pemerintah telah ditetapkan pada kurun 6-17 Mei 2021.

Bagaimana jika mudik dilakukan sebelum tanggal tersebut? Apakah ada pencegatan dan pemutarbalikan pemudik?

Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengatakan pemerintah daerah harus tanggap dan merespons secara tepat penanganan pemudik yang lebih awal yakni sebelum 6 Mei.

Baca Juga: Larangan Mudik, Presiden Jokowi Akhirnya Ungkap Alasan Sebenarnya

Baca Juga: Tidak Mudik, Muhammadiyah Sebut Itu Kesalehan Diri Pahami Agama

”Harus ada upaya pencegahan agar virus tidak menyebar secara cepat,” katanya, Minggu 18 April 2021, dikutip dari Antaranews.

Dia mengusulkan misalnya dengan isolasi dulu di penginapan atau hotel, sebelum masuk ke kampung halaman.

Kata dia pemda perlu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat, untuk mengatur agar desa bisa tercegah dari penularan virus.

Baca Juga: Jangan Coba Coba Mudik dari Bali, Ini Lima Titik Sekat yang Disiapkan Polda Bali

Baca Juga: Larangan Mudik, Kemenhub Resmi Setop Operasional Transportasi 6 hingga 17 Mei 2021

Nabil menambahkan ketegasan bisa dilakukan pemda dengan tindakan isolasi selama waktu yang direkomendasikan, atau dengan menunjukkan surat negatif Covid-19 dari institusi yang berwenang.

"Akan tetapi, koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa sangat penting untuk tindakan pencegahan ini," katanya.

Menurut Nabil pemerintah pusat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, agar informasinya tepat dan satu pintu.

"Kalau kebijakannya mengambang, maka tidak akan efektif. Maka, kebijakan satu pintu yang integral antara pemerintah pusat dan daerah ini sangat penting," ujar Nabil.

Pemerintah melarang mudik semua kalangan masyarakat, baik itu karyawan BUMN, karyawan swasta, pegawai negeri sipil, anggota TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Masyarakat yang nekat mudik bisa disanksi sesuai Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Aturan larangan mudik pada 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.

Pasal 93 aturan tersebut menyebutkan hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 Juta bila melanggar aturan mudik ini.

Sejumlah otoritas daerah pun mengeluarkan kebijakan untuk mendukung keputusan pemerintah pusat. Polda Jawa Timur misalnya, akan melakukan penyekatan di tujuh titik perbatasan.

Polda Jawa Tengah menyiapkan 14 titik penyekatan, yang poskonya sudah didirikan sejak Senin, 12 April. Polda Jawa Tengah juga akan menerjunkan sekitar 11 ribu personel gabungan TNI-Polri untuk ditempatkan di titik jalur mudik.

Polda Jawa Barat menyiapkan 338 pos penyekatan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat untuk mencegah masyarakat mudik. Sedangkan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan 10 titik penyekatan yang dijaga selama 24 jam.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan warga yang nekat mencuri start mudik sebelum 6 Mei 2021 akan dikarantina lima hari. Karantina tidak di rumah masing-masing, tetapi di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah setempat.***

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah