Gusti Putu Danny Akan Dimakamkan di TMP Kalibata, Pemerintah Didesak Ubah Status KKB Jadi Teroris

- 26 April 2021, 19:34 WIB
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha.
Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Nugraha. /Puspen TNI

INDOBALINEWS - Kepala BIN PApua Brigjen Gusti Putu Danny yang gugur saat menjalankan tugas mengamankan masyarakat dari gangguan kelompok bersenjata, akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata Jakarta pada Selasa 27 April 2021.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Operasi Kepala Staf Kodam (Asops Kasdam) XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Surya Wibawa S. di Jayapura, Senin 26 April 2021. IA juga mengatakan Sekda dan jajaran Pemprov Papua menyampaikan rasa duka cita.

"Sekada Papua rencana akan memberikan penghargaan dari Pemprov kepada piak keluarga saat menghadiri pemakaman esok," ujar Surya Wibawa.

Baca Juga: Mobil Honda CRV terbalik di Kuta, Pengemudi Seorang Perempuan Diduga Pengaruh Alkohol

Dikatakannnya ia juga telah bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy dan jajaran Pemprov Papua.

Sementara itu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah mengelompokkan dan mengubah status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua menjadi kelompok teroris.

Menurut Bamsoet hal itu agar kelompok tersebut bisa ditindak dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Brigjen Gusti Putu Danny yang Gugur di Papua Berjiwa Ksatria, Pemberani dan Pekerja Keras

"Saya meminta Pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) segera mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk mengubah status KKB di Papua menjadi kelompok teroris," kata Bamsoet dalam keterangannya, di Jakarta, Senin 26 April 2021 yang dilansir dari antaranews.com

Ia mengatakan itu terkait rangkaian aksi kekerasan dan penembakan yang dilakukan KKB di Papua, terutama setelah Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Putu I Gusti Putu Danny Nugraha meninggal dunia akibat ditembak oleh KKB, di Beoga, Kabupaten Puncak, Papua pada Minggu 25 April 2021.

Baca Juga: Depresi PHK dan Ditinggal Isteri Minggat, Pria di Tabanan Pilih Gantung Diri Tinggalkan 5 Lembar Surat

Bamsoet menjelaskan usulannya agar KKB dikelompokkan sebagai teroris, karena selama ini KKB di Papua telah mengancam keamanan masyarakat dan menciptakan rasa takut bagi warga sipil dengan tindakan teror yang dilakukan.

Bamsoet mencontohkan tindakan teror tersebut, seperti ancaman kekerasan dan penggunaan senjata api yang menimbulkan efek ketakutan secara luas di masyarakat.

Baca Juga: Sedih, Akhirnya Dipastikan Seluruh Awak KRI Nanggala 402 Gugur Dalam Tugas Menjaga Bangsa

"KKB harus ditindak berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang," ujarnya pula.

Politisi Partai Golkar itu, juga meminta pemerintah pusat bersama TNI-Polri segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi aksi kekerasan dan baku tembak yang sering terjadi antara aparat TNI-Polri dengan KKB di Papua, mengingat serangan KKB sering menimbulkan korban jiwa.***

Editor: Shira Ade

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah