Selain pembayaran THR yang terbengkalai, dicicil dan bahkan ada yang dipotong, jenis pengaduan yang lain adalah soal pemotongan upah hingga pemutusan hubungan kerja.
Dia menjelaskan, jika mengaca pada situasi ketenagakerjaan tahun 2020 itu maka penting bagi perusahaan media untuk terbuka berkomunikasi dengan pekerja untuk mencari solusi bersama apabila mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Garuda dan AirAsia Tetap Layani Penerbangan di Bali pada Masa Peniadaan Mudik Lebaran Tahun 2021
"Komunikasi terbuka itu diharapkan mampu menemukan solusi sehingga pekerja bisa menikmati THR di hari lebaran nanti," tandasnya.
Pandemi juga kerap kali dijadikan dalih perusahaan melakukan efisiensi untuk mengurangi biaya produksi.
Dari temuan AJI Jakarta dan LBH Pers menunjukkan, beberapa perusahaan melakukan PHK sepihak hanya berorientasi pada arus kas perusahaan tanpa berdiskusi dengan pekerja dan memperhatikan ketentuan terkait ketenagakerjaan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ungkap Masa Pandemi Covid-19 Tak Pengaruhi Hasil Tangkap Nelayan Lamongan
Padahal PHK justru berimplikasi terhadap membengkaknya pengeluaran perusahaan akibat dari kewajiban pesangon yang harus dibayar perusahaan.
Karenanya, AJI Jakarta dan LBH Pers membuka kesempatan bagi pekerja media, untuk berkonsultasi hukum ketenagakerjaan secara gratis.
"Apabila mendapat THR yang tidak dibayarkan, penundaan upah atau bahkan tidak mendapatkan upah sama sekali, dan pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan media. *Silakan mengisi formulir pada tautan berikut : bit.ly/Aduan-JCovid19," demikian Taufiqurrahman. ***