Polda Metro Berlakukan Crowd Free Night di Malam Takbiran Idul Fitri 2021

- 12 Mei 2021, 13:07 WIB
Ucapan selamat Hari raya Idul Fitri 2021.
Ucapan selamat Hari raya Idul Fitri 2021. /instagram @ putrinafisazzara/

INDOBALINEWS - Mengatisipasi terjadinya kerumunan yang biasa terjadi saat malam Takbiran menjelang Idul Fitri 2021, Polda Metro jaya memberlakukan malam bebas kerumuman atau crowd free night.

Pembubaran warga yang berkerumun atau yang melakukan takbir keliling akan dimulai pada pukul 22:00 WIB di Jakarta. Namun begitu sebelum pukul 10 malam atau dari puk

Polda Metro Jaya juga sejak pukul 18.00 hingga 22.00 WIB, akan memfilter kendaraan di sejumlah ruas jalan untuk mencegah terjadinya kerumunanan.

Baca Juga: Pemotor Tewas Tabrak Pembatas Jalan Lalu Terperosok ke Sungai Ayung

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. M. Fadil Imran seperti yang dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id Rabu 12 Mei 2021.

“Semua yang tidak memiliki kepentingan untuk berada di jalan, sehingga dapat menimbulkan kerumunan akan kami minta untuk kembali ke rumah masing – masing. Kita akan berlakukan konsep crowd free night, jadi tidak boleh ada yang berkerumun lebih dari lima orang tanpa bisa menjelaskan kepentingannya untuk apa,” ujarnya.

Baca Juga: 4.000 Pemudik Positif Covid-19, Ketua MPR RI Minta Semua Pihak Antisipasi Lonjakan Kasus

Sebelumnya Pemda DKI memberlakukan larangan bagi warga DKI Jakarta untuk melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri 1442 Hijriah, Rabu 12 Mei 2021.  

Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Agama lewat terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Kemenag melarang pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idul Fitri. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/ 2021 M.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: humas.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x