ICW: Pengalihan Status ke ASN Hilangkan Independensi Pegawai KPK

- 5 Juni 2021, 23:34 WIB
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara hasil sitaan dari mantan Menpora Imam Nahrawi.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara hasil sitaan dari mantan Menpora Imam Nahrawi. /PMJ News

INDOBALINEWS - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menegaskan proses alih status KPK dari yang semula pegawai independen kemudian diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menghilangkan independensi pegawai KPK).

Sebelumnya, tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai proses dalam pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai banyak polemik.

Publik menyoroti, TWK yang menjadi salah satu syarat lolos tidaknya pegawai KPK ini, dinilai sebagai alat untuk mematahkan posisi KPK.

Baca Juga: Kiwil Meyakini Curhatan Meisya Malu Diejek Mirip Ayahnya Hanya Rekayasa Meggy Wulandari

Begitu juga para penyidik bahkan penyidik senior seperti Novel Baswedan, yang masuk dalam daftar nama 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut.

Dalam diskusi publik PKS Talks yang bertajuk Pemberantasan Korupsi Mati Berdiri,  Adnan menanggapi polemik yang ada dalam tubuh lembaga antirasuah itu.

Adnan menilai prasyarat utama lembaga anti korupsi yang kuat, terletak pada independensi.

Baca Juga: Komisaris Garuda dan Stafsus BUMN Saling Sindir soal Harga Sewa Pesawat yang Mahal

Apabila sebuah lembaga penegak hukum sudah kehilangan independensi, maka lembaga tersebut akan lemah.

“Sebenarnya kalau kita berbicara tentang lembaga anti korupsi yang kuat prasyarat utamanya itu pada independensinya,” ujar Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di acara PKS Talk, Jumat, 4 Juni 2021.

Kata dia, sebenarnya ada scenario lain yang digunakan untuk mematikan KPK adalah dengan menempatkan pimpinan KPK yang buruk baik dari sisi integritas, kapabilitas dan independensinya.

Baca Juga: Dinasehati Ustaz Das'ad, Gubernur Ganjar Pranowo sampai Menangis

Dengan adanya revisi UU KPK jelas mencabut independensi KPK karena menempatkan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

“Dan ini yang dicabut oleh Undang-Undang KPK baru dengan menempatkan KPK sebagai eksekutif,” kata Adnan.

Adnan juga menganggap bahwa, kewenangan yang luar biasa yang selama dimiliki KPK dalam mengusut kasus korupsi pada akhirnya dibatasi.

Baca Juga: Presiden Tiga Periode, Jika Menjadi Kenyataan AHY Sebut Indonesia Seolah Khianati Sejarahnya

“Proses-proses yang dianggap powerfull yang selama ini dimiliki oleh KPK juga dibatasi,” tutur Adnan, dikutip dari pikiran-rakyat.com

Adnan Topan Husodo menambahkan, selain independensi lembaga, ada faktor kedua yang lebih penting yakni independensi pegawai KPK itu sendiri.

“Dan yang kedua selain independensi badannya, adalah independensi para pegawainya, nah disinilah TWK menjadi persoalan,” kata Adnan.

Baca Juga: Keempat Anak Umi Pipik Sudah Mengetahui Ayahandanya Menjalani Poligami

Kemudian, Adnan menyimpulkan alih status pegawai KPK dari pegawai independen menjadi ASN berdasarkan amanat UU KPK yang baru telah mencabut independensi pegawai KPK.

“Revisi undang-undang KPK menghapus status pegawai KPK sebagai pegawai yang independen karena semuanya di ASN-kan,” tutur Adnan.

Bahkan, Adnan juga mengatakan ada usaha lain yang dilakukan dalam upaya pelemahan KPK yakni dengan menempatkan pimpinan lembaga antirasuah yang baik dan buruk dari sisi integritas. *** (Nurul Khadijah)

 



Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x