BKN Pastikan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Arahan Presiden Jokowi

- 26 Mei 2021, 09:34 WIB
Pemecatan Pegawai KPK Diakui BKN Sesuai Perintah Jokowi, Bima Haria Wibisana: Tidak Merugikan Pegawai, Tidak Berarti Harus Jadi ASN
Pemecatan Pegawai KPK Diakui BKN Sesuai Perintah Jokowi, Bima Haria Wibisana: Tidak Merugikan Pegawai, Tidak Berarti Harus Jadi ASN /Instagram @jokowi/wibisanabima/

 

INDOBALINEWS - Pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah sesuai arahan Presiden Joko Wioddo.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan 51 pegawai KPK ini tidak serta merta langsung diberhentikan melainkan masih akan menjadi pegawai hingga awal November mendatang.

"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021," kata Bima Haria Wibisana di Gedung BKN, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021, dikutip pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Lolos TWK Puluhan Pegawai KPK Dipecat, Febri Diansyah: Arahan Presiden Jokowi Tidak Dilaksanakan

Dia menegaskan, prosedur pemberhentian 51 orang pegawai KPK yang tak memenuhi syarat ini sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya

Dia memastikan sikap yang diambil pada 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK itu tidak akan merugikan yang bersangkutan. Dia mengatakan 51 orang dan 24 lainnya akan tetap mendapat hak-hak mereka.

Baca Juga: Sebulan Tidak Dilayani Istri, Seorang Ayah Tega Habisi Anak Gadis yang Menolak Hubungan Intim

"Tidak merugikan pegawai, tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai, bisa saja dia mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu tidak akan langsung diberhentikan," sergahnya. .

Sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non-ASN hingga 1 November 2021 sesuai undang-undang karena pada saat 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan tindak lanjut yang akan diambil untuk 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Baca Juga: Dirugikan atas Beredarnya Data Pribadi di Forum Online, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum

Tercatat 24 pegawai KPK yang tak lulus TWK ini masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai dari 75 yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN," kata Marwata.

Sebanyak 24 pegawai KPK ity nantinya akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Baca Juga: Dirugikan atas Beredarnya Data Pribadi di Forum Online, BPJS Kesehatan Tempuh Jalur Hukum

Mereka tidak bisa diangkat menjadi ASN jika tidak lolos dalam pembinaan.

"Kalau kemudian yang bersangkutan itu tidak lolos, yang bersangkutan tidak bisa diangkat jadi ASN yang 24 (orang)," ujarnya.

Ditambahkan, bagi 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Dukung Tuntutan Buruh Boikot Indomaret, Neno Warisman Serukan Belanja di Warung

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiranrakyat-Bekasi.com berjudul "Klaim Pemberhentian 51 Pegawai KPK Sesuai Arahan Jokowi, Kepala BKN: Tak Merugikan Tak Berarti Harus Jadi ASN".***

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x