Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat Tempat Ibadah hingga Mall Kembali Ditutup

- 1 Juli 2021, 16:02 WIB
Presiden RI Joko Widodo menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan termasuk kapasitas rumah sakit selama pembatasan kegiatan masyarakat.
Presiden RI Joko Widodo menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan termasuk kapasitas rumah sakit selama pembatasan kegiatan masyarakat. //Instagram.com/@jokowi

INDOBALINEWS - Presiden Joko Wwidodo resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebagai upaya pengendalian Covid-19 yang belum mereda dengan menutup kembali sementara pusat perbelanjaan hingga tempat ibadah.

Tempat ibadah, seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Demikian juga, pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan ditutup.

Baca Juga: TNI AL Tambah Dukungan Personel dalam Pencarian Korban KMP Yunice di Selat Bali

Dikutip dari dokumen PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, kegiatan bekerja bagi sektor non essential dibatasi dengan penerapan Working From Home (WFH) 100 persen.

"100% Work from Home untuk sektor non essential," demikian melansir dokumen PPKM Darurat seperti yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 1 Juli 2021.

Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Lalu, untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Working from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Cari Korban Hilang KMP Yunice, Dua KRI Diterjunkan ke Selat Bali

Kemudian, sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Masih dalam dokumen tersebut dijelaskan, cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca Juga: Presiden Jokowi Seharusnya Tidak Melihat Kritik BEM UI Hanya Sebatas Kebebasan Berekspresi

Selanjutnya, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi menyampaikan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia.

Baca Juga: KMP Yunice Tenggelam di Selat Bali, Tim SAR Evakuasi 48 Korban

Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Presiden RI terkait PPKM Darurat di Istana Merdeka, Kamis, 1 Juli 2021.

Kata Jokowi, pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara.*** (Ahmad Faisol)/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PIkiran-Rakyat.com dengan judul: " Jokowi Umumkan PPKM Darurat di Pulau Jawa: WFH 100 Persen, Mal dan Tempat Ibadah Tutup"

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x