Penanganan Covid-19, Seluruh Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten-Kota Genjot Testing dan Tracing

- 25 Juli 2021, 18:32 WIB
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19.
Seorang petugas kesehatan dengan melakukan pengambilan sampel untuk swab antigen. Pemerintah menginstruksikan seluruh dinas kesehatan di provinsi dan kabupaten kota untuk meningkatkan kegiatan testing dan tracing untuk menindakalanjuti penanganan Covid-19. /Portal Bandung Timur/HP Siswanti

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

Di amenjelaskan seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Kemudian jika pemeriksaan RDT-Ag pada hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan tes swab PCR pada hari kelima (exit test). Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Dia menambahkan selain melakukan penguatan testing, Kemenkes  juga memperketat penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ketua Dewan Pers: Perang Melawan Covid-19, Jangan Menjadi Disersi Sosial dan Spiritual

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” ujar Maxi.

Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien bergejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di isolasi terpusat yang telah disediakan.

Sementara itu, pasien dengan gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah