Menag Yaqut Cholil Kecam Perusakan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang

- 3 September 2021, 23:26 WIB
Tempat Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Kecaman Menag Hanya Normatif, Tak Ada Tindakan yang Solutif
Tempat Ibadah Ahmadiyah Dirusak, Kecaman Menag Hanya Normatif, Tak Ada Tindakan yang Solutif /Foto: Instagram @gusyaqut.

INDOBALINEWS - Perusakan perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang mendapat kecaman Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Gus Yaqut mengecam tindakan main hakim sendiri yang tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum,” kata Gus Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Bocor, PSI Desak Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama.

Untuk itu, aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri.

Pihaknya meminta secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan.

Baca Juga: Ditjen Bimas Hindu Guyur Bantuan Rp15,2 Miliar bagi Penguatan 110 Pasraman

"Pemerintah Daerah diharapkan dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing," harapnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Sebagaimana Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.

Diketahui, sebelumnya, situasi mencekam saat ratusan orang melakukan penyerangan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Penilainan Penanganan Covid-19 di Jepang Semakin Menurun, PM Yoshihide Suga Berencana Akhiri Karir

Kelompok massa melakukan perusakan diduga karena massa kecewa tempat ibadah tersebut tak dibongkar pemerintah.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan saat ini sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) insiden perusakan rumah ibadah milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.

"Saat ini personel gabungan TNI dan Polri berjumlah sekitar 300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Donny dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mulai Dikenalkan ke Publik, Tentara Wanita Pertama Arab Saudi Berbalut Hijab dan Penutup Mulut

Ditegaskan Donny, tidak ada korban jiwa dalam insiden perusakan tempat ibadah tersebut.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul: Menag Gus Yaqut Kecam Pembakaran Masjid Ahmadiyah: Ancaman Nyata Kerukunan Umat Beragama

 

Editor: R. Aulia

Sumber: Pikiran-Rakyat.com ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x