Perempuan Menikah dengan Keris, I Gusti Putu Artha: Itu Mengiris Empati dan Melanggar UU Perkawinan

- 19 Januari 2022, 21:23 WIB
I Gusti Putu Artha
I Gusti Putu Artha /FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf

Baca Juga: Bule Inggris Ditemukan Tewas dalam Sebuah Rumah di Jimbaran, Ternyata Bukan Korban Pembunuhan

Dalam unggahan status di FB itu ia menyebut kawin dengan keris merupakan pelanggaran terhadap UU Perkawinan.

Hal tersebut bisa memunculkan masalah administrasi kependudukan bagi perempuan tersebut dan anaknya kelak.

“Saya yakin jika kadus, bendesa dan perbekel paham hukum, akan sampai pada penilaian bahwa secara hukum negara tak pernah ada perkawinan," tulisnya.

Artha juga menyampaikan kegelisahannya kenapa aparat di level bawah dan para pihak yang punya otoritas (bendesa, MDA, PHDI, perbekel) seolah diam.

Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Seluk-beluk Hadiah Nobel Sastra

“Seperti normal-normal saja, santai saja, merespons peristiwa ‘kemanusiaan yang mengiris nurani’ begini. Bukankah pola semacam ini amat mungkin terulang di masa depan? Siapa sangka akan menimpa salah satu anak dari pembaca? Baru kita ngeh kemudian?”

Artha menjelaskan eksekusi kasus ini hendaknya bendesa, perbekel difasilitasi camat dan Majelis Desa Adat (MDA) mencari jalan keluar dan mengkomunikasikan ke kedua belah pihak keluarga.

“Nasib jabang bayi itu yang mesti dipertanggungjawabkan. Jika tidak ada jalan keluar, secara hukum negara, perkawinan itu tidak legal dan gadis itu beserta anaknya kelak akan terus mengalami masalah administrasi kependudukan (kecuali pejabat berwenang tutup mata mengabaikan fakta hukum yang ada spt surat keterangan PHDI, Bendesa, Perbekel sebagai kelengkapan akta perkawinan),” tutur Artha.

Iamenambahkan untuk eksekusi jangka panjang adalah Majelis Desa Adat dan PHDI Bali punya ‘pekerjaan rumah’ untuk merumuskan regulasi adat berkaitan dengan masalah ini.

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: FB Gusti Putu Artha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x