Pasien Omicron Melonjak, PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang dan Penyesuaian Level

- 8 Februari 2022, 09:29 WIB
Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin 7 Februari 2022. Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Provinsi Bali ke level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat.
Wisatawan mengunjungi kawasan wisata Pantai Batu Bolong di Canggu, Badung, Bali, Senin 7 Februari 2022. Pemerintah menaikkan status PPKM di wilayah Provinsi Bali ke level 3 karena peningkatan kasus COVID-19 serta rawat inap yang meningkat. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

INDOBALINEWS – Pergerakan penambahan pasien Omicron Covid-19 yang semakin meningkat direspons cepat pemerintah untuk penaganan yang lebih serius.

Selain memperketat protokol kesehatan di seluruh daerah, pemerintah juga memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan penyesuaian level, terutama di Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah melakukan antisipasi hal tersebut dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Laga BRI Liga 1: Bali United Bermain Seri Melawan PSM Makassar

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA  mengatakan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 dalam seminggu terakhir ini, jauh hari telah diprediksi oleh pemerintah.

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan Pemerintah dalam menghadapi lonjakan yang relatif eksponensial tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.

"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," katanya, dikutip dari Antaranews, 8 Februari 2022.

Baca Juga: Sibuk Jadi Produser Film dan Pemilik Persikota, Prilly Latuconsina: Konsentrasi Harus Terbagi

Inmendagri tersebut mulai berlaku efektif pada 8-14 Februari 2022. Beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM tersebut antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 1 yang mengalami penurunan dari 40 daerah menjadi 30 daerah, dan level 2 dari 86 daerah menjadi 57 daerah.

Sedangkan, daerah yang berada pada level 3 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Peningkatan jumlah daerah yang berada pada level 3 tidak semata-mata karena meningkatnya jumlah kasus positif yang salah satunya disebabkan oleh kasus Omicron, tetapi juga karena faktor menurunnya tracing yang dilakukan dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate (BOR) rumah sakit.

Baca Juga: Kesempatan bagi Wajib Pajak, yang Belum Ikut Tax Amnesty bisa Manfaatkan Pengungkapan Sukarela

Ia menyebut adanya varian Omicron sekali lagi membuktikan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Kita harus terus meningkatkan kewaspadaan, hindari kerumunan dan jangan kendor sedikit pun dalam disiplin protokol kesehatan," ujarnya pula.***

Editor: M. Jagaddhita

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x