INDOBALINEWS – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap ladang ganja yang berawal dari penangkapan pengedar narkoba.
Petugas berhasil melakukan penelusuran ihwal ladang ganja seluas dua hektare itu dari pengakuan tiga pengedar yang ditangkap di wilayah Yogyakarta.
Diungkapkan ladang ganja yang ditanami 20.000 pohon ganja itu berada di Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Baca Juga: Pemkab Lotim Canangkan NIK Online, Hemat Anggaran Rp78 Miliar
"Dari 20.000 pohon ganja ini, kalau dihitung 1 kg terdiri atas 10 batang pohon ganja setinggi 2 meter maka berat (total) mencapai 2 ton atau 2.000 kg," kata
Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar mengungkap hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda DIY, seperti dikutip dari Antaranews, Selasa 8 Februari 2022.
Menurut Asep Suhendar ladang ganja yang terungkap pada 3 Februari 2022 itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pengedar narkoba DD (18), RD (24), dan BM (19) di Condong Catur, Depok, Kabupaten Sleman, D.I.Yogyakarta pada Desember 2021.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Layani 598 Ribu Lebih Penumpang pada Januari 2022
Polisi berhasil menyita barang bukti dari DD ganja seberat 2,1 kg, RD 3,5 kg, dan BM 1,79 kg.