Rugi Miliaran Rupiah, Korban Robot Trading DNA Pro di Bali Surati DPR RI Hingga Jokowi

- 29 September 2022, 15:02 WIB
Yoga beri keterangan pers
Yoga beri keterangan pers /Dok. Robi

"Karena seluruh proses hukum pidana terhadap DNA PRO dilakukan oleh Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dan para klien kami selaku korban di Bali tidak menjadi bagian korban atau saksi, menyebakan kami tidak mendapatkan suatu kepastian hukum bagaimana nantinya pengembalian uang investasi tersebut," ucap Yoga.

Menurut Yoga, kliennya adalah korban yang wajib dilindungi negara. Terutama melindungi hal mereka untuk berinvestasi secara aman maupun kepastian akan pengembalian hak manakala jadi korban penipuan. Hal ini menurutnya harus merupakan bagian dari komitmen negara di bawah kepemimpinan Jokowi.

"Itu kenapa kami tembuskan Surat ini kepada Presiden RI Joko Widodo, sebab negara wajib melindungi warga negaranya dari aksi penipuan investasi termasuk memberi kepastian hukum soal pengembalian hak-hak korban," ucap Yoga. ***

Halaman:

Editor: Saifullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah