Kasus Dugaan Penipuan DNA Pro: 3 Tersangka 2 Pria dan 1 Perempuan Sudah Masuk Red Notice Interpol

- 18 April 2022, 11:29 WIB
lustrasi Kasus DNA Pro, saat Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp921 juta.
lustrasi Kasus DNA Pro, saat Ivan Gunawan usai diperiksa Polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Usai diperiksa, Ivan Gunawan kembalian uang yang ia terima sebesar Rp921 juta. //pikiran-rakyat.com/Yudianto Nugraha

INDOBALINEWS - Sebanyak 3 orang tersangka, dua orang pria dan satu perempuan telah masuk Red Notice Interpol dalam kasus dugaan penipuan DNA Pro.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa "red notice" ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Red Notice ini diajukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Barito Putera Prioritaskan Pelatih Asing Gantikan Posisi Rahmad Darmawan

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap.

Selain menetapkan tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli, korban, dan publik figur yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat 28 Januasi 2022.

Baca Juga: Rombongan Band ‘Debu’ Kecelakaan di Tol Pasuruan Probolinggo, Dua Orang Tewas

"Tiga orang tersangka ini merupakan DPO tang diterbitkan 'red notice'-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Senin 18 April 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x