Kini Polisi Tidak Boleh Lakukan Tilang Manual, Kapolri Minta Polantas Pofesional

- 21 Oktober 2022, 18:19 WIB
Polisi lalu lintas sedang melakukan razia.
Polisi lalu lintas sedang melakukan razia. /PRMN/AGUS KUSNADI

Masih dalam surat telegram tersebut, personel Korlantas Polri juga diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Kapolri meminta anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot, serta melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," lanjut instruksi Kapolri.

Polantas Polri juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Anggota Polantas Polri diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Baca Juga: DOKU Dukung DJPb Kemenkeu Wujudkan Transformasi Pengelolaan Kas Negara Lewat Digitalisasi Pembayaran

Lebih lanjut, anggota Polantas juga diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah Kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing.

Kemudian personel diminta melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggota guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

Selanjutnya, anggota Polri diminta untuk menampilkan sikap  yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.

Kapolri menginstruksikan untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Sebaliknya, anggota yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman.

Baca Juga: Ketua Dewan Adat Suku : Meski Gubernur Terjerat Kasus Hukum, Papua Harus Tetap Damai

Halaman:

Editor: M. Jagaddhita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x