Jelang G20: Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa, Ini Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi visa
Ilustrasi visa /Indonesia Baik

Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan seperti investasi, bekerja dan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Jadi Juara Dunia UFC, Islam Makhachev Ikuti Jejak Khabib Nurmagomedov

Permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang￾kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

Baca Juga: Atasi Kesenjangan Digital, Buleleng Bangun Pemancar Internet dari Bambu

c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam 

sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan

d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) second home visa adalah sebesar Rp3.000.000,- sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah