Jelang G20: Ditjen Imigrasi Luncurkan Aturan Second Home Visa, Ini Syaratnya

- 25 Oktober 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi visa
Ilustrasi visa /Indonesia Baik

Baca Juga: Persija Esport Masuk Game Mobile, Prioritaskan PUBG dan Mobile Legend

Pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.

Widodo menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 (enam puluh) hari sejak surat edaran diterbitkan.

Baca Juga: Bangkitkan Kejayaan Era Musik Rock Indonesia, 'Zealous' Tampilkan Keunikan Paduan Musik Cadas dan Fashion

“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis," harapnya. ***

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah