Heboh Video Syur Diduga Pemain Sinetron Rezky Aditya, Jangan Ikut Sebar, Bisa Terjerat Pidana

- 25 Desember 2022, 19:18 WIB
Heboh Video Syur Diduga Pemain Sinetron Rezky Aditya, Jangan Ikut Sebar, Bisa Terjerat Pidana, Minggu 25 Desember 2022
Heboh Video Syur Diduga Pemain Sinetron Rezky Aditya, Jangan Ikut Sebar, Bisa Terjerat Pidana, Minggu 25 Desember 2022 /Pixabay

INDOBALINEWS - Media sosial sedang heboh dengan beredarnya video syur  pria yang diduga Rezky Aditya.


Dalam video syur yang beredar menampilkan sesosok laki-laki memakai kaus putih dan celana jeans.

Awal mulanya, video syur itu beredar di twitter pada Jumat 23 Desember 2022. Hingga saat ini belum diketahui kebenaran siapa pemeran pria dalam video syur yang diduga Rezky Aditya.

 

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Persib Bandung Incar Ricky Fajrin, Bali United Wajib Waspada

 

Pihak Rezky Aditya dan Citra Kirana belum memberikan tanggapan terkait beredarnya video syur tersebut.

Namun, terlepas dari apapun alasannya, warganet jangan sampai ikut membagikan video syur tersebut, sebab UU ITE siap menanti siapa pun yang ikut membagikannya di ruang publik.

Sebagai informasi, membagikan video syur di media sosial bisa terjaring dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

 

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: PSS Sleman Disebut Akan Datangkan Striker asal Brasil, Gantikan Mychell Chagas


Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Dilansur dari situs Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), selain UU ITE, ada juga UU Pornografi yang bisa mengancam pihak yang memproduksi video asusila.

 

Baca Juga: Transfer Pemain Liga 1: Egy Maulana Vikri Tanpa Klub, Madura United dan Persebaya Surabaya Saling Salip

 

Pada Pasal; 4 ayat (1) UU Pornografi yang melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  • persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  • kekerasan seksual;
  • masturbasi atau onani;
  • ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
  • alat kelamin; atau
  • pornografi anak.

 

Jadi bagi warganet harap lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial ya, biar tidak terjerat pidana. ***

Editor: Yulius Ndakadjawal

Sumber: Kemenkum HAM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x