Kasus Revaldo Narkoba Lagi, Polisi Buru 2 Orang Pemasoknya

- 15 Januari 2023, 12:47 WIB
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana saat mengakui semua perbuatannya telah menggunakan narkoba sabu dan  ganja saat dipertemukan dengan awak media di Mapolda Metro Jaya.
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana saat mengakui semua perbuatannya telah menggunakan narkoba sabu dan ganja saat dipertemukan dengan awak media di Mapolda Metro Jaya. /Sumber : Tangkapan layar YouTube/

Revaldo ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 pagi sekitar pukul 04.30 WIB di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti antara lain tiga plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 0,51 gram, 0,33 gram dan 0,39 gram serta dua butir pil ekstasi.

Hasil tes urine yang bersangkutan menyatakan positif mengandung methamfetamina dan amphetamina dan THC.

Baca Juga: Aktor Revaldo Akan Masuk Panti Rehabilitasi Pemerintah

Kepada penyidik Revaldo mengaku telah mengonsumsi narkotika sejak September 2022 dengan frekuensi empat kali dalam sepekan.

Yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Shira Ade


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x